Sabtu, 16 Agustus 2014

CHACA, ROBIN DAN BIPOLAR


Dua pekan terakhir media diramaikan berita mengenai mantan aktris cilik Marshanda, usia 25 tahun, yang mengaku dipasung oleh ibu serta pihak rumah sakit. Dalam beberapa kesempatan Marshanda mengaku dirinya diberikan obat secara paksa oleh pihak rumah sakit setelah sebelumnya di jemput paksa dari kediamannya. Berita yang berkembang menggambarkan terjadinya konflik antara ibu dan anak yang diwakili pengacara ternama.
Jauh sebelum kasus tersebut mencuat, Marshanda mengalami permasalahan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian dengan suaminya aktor Ben kasyafani, kasus tersebut pun menimbulkan praduga yang cukup aneh karena pihak suami pun tidak mengetahui alasan dan latar belakang gugatan cerai dari istrinya. Meskipun telah turun putusan untuk berpisah, namun kasus itupun masih berlanjut hingga kini terkait hak asuh anak, yang hingga tulisan ini masih dibawah hak ibunya.
Perkembangan berita antara pengacara Marshanda dan ibunya menunjukkan adanya tuduhan bahwa ibu Marshanda telah memasung putrinya di sebuah rumah sakit di Jakarta, namun  kebenaran hal ini patut untuk dipertanyakan. Saat ini Departemen Kesehatan telah memulai kampanye “Indonesia bebas pasung” sejak tahun 2010 dan diharapkan dapat terwujud secara nasional pada 2019, ketika menteri kesehatan dijabat oleh alm Endang rahayu. Bahkan tanpa kempanye itupun, telah ada Undang-undang nomer 23 tahun 1966 tentang kesehatan jiwa dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 Nopember 1977 mengenai larangan pemasungan. Dengan adanya aturan dan kampanye tersebut, apakah mungkin sebuah institusi seperti rumah sakit tempat Marshanda dirawat berani mempertaruhkan nama baik, integritas dan pelanggaran kode etik mengenai pemasungan pasien kesehatan jiwa? Seandainya itu benar, maka pemerintah terkait wajib hukumnya untuk melakukan investigasi terhadap berita ini. Dan seandainya tidak terbukti, maka pihak Marshanda dapat dituntut mengenai pencemaran nama baik.
Pemberitaan mengenai Marshanda telah membuka sejarah masa lalu dirinya sejak kasus video youtube ketika dirinya masih remaja, 2009 silam, dan semakin terbuka bahwa Marshanda telah rutin minum obat Xanax, yaitu semacam obat penenang yang diminum ketika Marshanda mengalami sulit tidur akibat beban kerjanya. Xanax adalah obat dalam golongan benzodiazepines yang bekerja mengurangi aktifitas kimia dalam otak yang tidak seimbang, xanax akan mengurangi ketegangan atau kecemasan.Diketahui bahwa Marshanda mengalami gangguan jiwa yang disebut gangguan bipolar.
Belum reda kasus Marshanda, dunia dikejutkan berita kematian aktor Robin williams, Robin ditemukan tewas dirumahnya diduga akibat bunuh diri pada usia 63 tahun. Aktor yang melejit lewat film Mrs. Doubtfire ini diketahui pernah mengalami masalah dengan alkohol serta narkoba yang membawanya beberapa kali ke klinik rehabilitasi. Pada pemberitaan disebutkan bahwa aktor dan komedian, yang pernah disebut sebagai orang terlucu didunia, mengalami depresi. Riwayat hidupnya menyebutkan Robin pernah ketergantungan pada alkohol dan narkoba sejak tahun 1980an, pernah berhenti ketika sahabatnya meninggal akibat alkohol serta kelahiran putranya pada 1983, namun Robin kembali pada alkohol pada tahun 2000an, dan tidak kembali pada narkoba. Dia pernah menyebut bahwa kokain adalah cara Tuhan memberitahu kita bahwa kita menghasilkan uang terlalu banyak. Pada tahun 2010 Robin disebut telah meninggalkan alkohol setelah mengikuti rehabilitasi.
Robin telah lama dicurigai menderita depresi atau juga gangguan bipolar. Seperti halnya Marshanda, Gangguan bipolar merupakan sebuah penyakit mental dimana penderita mengalami masa yang fluktuatif antara energi yang berlebihan, sulit fokus dan produktif dan beberapa depresi berat.
Orang dengan gangguan bipolar, akan berayun dari suatu rasa girang yang tinggi menuju titik terendah dalam depresi tanpa adanya penyebab eksternal. Tanda awal dapat berupa manik, yaitu suatu peningkatan euforia yang tidak realistis, sangat gelisah serta aktifitas yang berlebihan yang ditandai dengan perilaku tidak terorganisir serta ketidak mampuan dalam memberikan penilaian. Sejumlah orang dengan gangguan bipolar yang muncul berulang berusaha untuk bunuh diri ketika kondisi manik berada dalam titik terendahnya, mereka akan berusaha melakukan apapun untuk lari dari depresi dari mereka tahu akan terjadi. Dan sayangnya 1 dari 5 orang yang tidak mendapat penanganan dengan baik akan melakukan bunuh diri (Hilts dalam Nevid dkk, 2005).
DSM membedakan gangguan bipolar menjadi dua, gangguan bipolar 1, penderita akan mengalami paling tidak satu episode manik penuh. Pada beberapa kasus, penderita akan mengalami perubahan mood antara rasa senang atau girang yang berlebihan dengan rasa depresi berupa mood yang normal. Sedangkan gangguan bipolar 2, diasosiasikan dengan suatu bentuk manik yang lebih ringan (hipomanik) serta satu atau beberapa depresi yang ringan (episode depresi mayor).
Saat ini, Indonsesia belum memiliki habit preventif dalam menyikapi isu kesehatan, tidak hanya psikologis, namun juga fisiologis, kita cukup tertinggal dengan negara tetangga mengenai prevensi kesehatan masyarakat, beberapa waktu lalu DPR telah memutuskan rancangan undang-undang tentang  kesehatan mental, semoga menjadi dasar untuk langkah lebih nyata mengenai prevensi kesehatan mental. Mengenai penjelasan teoritis dari sudut pandang psikologis akan dibahas dan dikaji lebih lanjut dalam tulisan selanjutnya. Salam.


Referensi :

Nevid, s, Jeffrey. Rathus, A, Spencer, Greene, Beverly. 2005. Psikologi abnormal jilid 1. Jakarta. Erlangga