Dua pekan terakhir media diramaikan
berita mengenai mantan aktris cilik Marshanda, usia 25 tahun, yang mengaku dipasung
oleh ibu serta pihak rumah sakit. Dalam beberapa kesempatan Marshanda mengaku
dirinya diberikan obat secara paksa oleh pihak rumah sakit setelah sebelumnya
di jemput paksa dari kediamannya. Berita yang berkembang menggambarkan
terjadinya konflik antara ibu dan anak yang diwakili pengacara ternama.
Jauh sebelum kasus tersebut
mencuat, Marshanda mengalami permasalahan dalam rumah tangga yang berujung pada
perceraian dengan suaminya aktor Ben kasyafani, kasus tersebut pun menimbulkan
praduga yang cukup aneh karena pihak suami pun tidak mengetahui alasan dan
latar belakang gugatan cerai dari istrinya. Meskipun telah turun putusan untuk
berpisah, namun kasus itupun masih berlanjut hingga kini terkait hak asuh anak,
yang hingga tulisan ini masih dibawah hak ibunya.
Perkembangan berita antara
pengacara Marshanda dan ibunya menunjukkan adanya tuduhan bahwa ibu Marshanda
telah memasung putrinya di sebuah rumah sakit di Jakarta, namun kebenaran hal ini patut untuk dipertanyakan.
Saat ini Departemen Kesehatan telah memulai kampanye “Indonesia bebas pasung”
sejak tahun 2010 dan diharapkan dapat terwujud secara nasional pada 2019,
ketika menteri kesehatan dijabat oleh alm Endang rahayu. Bahkan tanpa kempanye
itupun, telah ada Undang-undang nomer 23 tahun 1966 tentang kesehatan jiwa dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11
Nopember 1977 mengenai larangan pemasungan. Dengan adanya aturan dan
kampanye tersebut, apakah mungkin sebuah institusi seperti rumah sakit tempat
Marshanda dirawat berani mempertaruhkan nama baik, integritas dan pelanggaran
kode etik mengenai pemasungan pasien kesehatan jiwa? Seandainya itu benar, maka
pemerintah terkait wajib hukumnya untuk melakukan investigasi terhadap berita
ini. Dan seandainya tidak terbukti, maka pihak Marshanda dapat dituntut
mengenai pencemaran nama baik.
Pemberitaan mengenai Marshanda
telah membuka sejarah masa lalu dirinya sejak kasus video youtube ketika
dirinya masih remaja, 2009 silam, dan semakin terbuka bahwa Marshanda telah
rutin minum obat Xanax, yaitu semacam obat penenang yang diminum ketika
Marshanda mengalami sulit tidur akibat beban kerjanya. Xanax adalah obat dalam
golongan benzodiazepines yang bekerja
mengurangi aktifitas kimia dalam otak yang tidak seimbang, xanax akan
mengurangi ketegangan atau kecemasan.Diketahui bahwa Marshanda mengalami
gangguan jiwa yang disebut gangguan bipolar.
Belum reda kasus Marshanda, dunia
dikejutkan berita kematian aktor Robin williams, Robin ditemukan tewas
dirumahnya diduga akibat bunuh diri pada usia 63 tahun. Aktor yang melejit
lewat film Mrs. Doubtfire ini diketahui pernah mengalami masalah dengan alkohol
serta narkoba yang membawanya beberapa kali ke klinik rehabilitasi. Pada
pemberitaan disebutkan bahwa aktor dan komedian, yang pernah disebut sebagai
orang terlucu didunia, mengalami depresi. Riwayat hidupnya menyebutkan Robin
pernah ketergantungan pada alkohol dan narkoba sejak tahun 1980an, pernah
berhenti ketika sahabatnya meninggal akibat alkohol serta kelahiran putranya
pada 1983, namun Robin kembali pada alkohol pada tahun 2000an, dan tidak
kembali pada narkoba. Dia pernah menyebut bahwa kokain adalah cara Tuhan
memberitahu kita bahwa kita menghasilkan uang terlalu banyak. Pada tahun 2010
Robin disebut telah meninggalkan alkohol setelah mengikuti rehabilitasi.
Robin telah lama dicurigai
menderita depresi atau juga gangguan bipolar. Seperti halnya Marshanda,
Gangguan bipolar merupakan sebuah penyakit mental dimana penderita mengalami
masa yang fluktuatif antara energi yang berlebihan, sulit fokus dan produktif
dan beberapa depresi berat.
Orang dengan gangguan bipolar, akan
berayun dari suatu rasa girang yang tinggi menuju titik terendah dalam depresi
tanpa adanya penyebab eksternal. Tanda awal dapat berupa manik, yaitu suatu
peningkatan euforia yang tidak realistis, sangat gelisah serta aktifitas yang
berlebihan yang ditandai dengan perilaku tidak terorganisir serta ketidak
mampuan dalam memberikan penilaian. Sejumlah orang dengan gangguan bipolar yang
muncul berulang berusaha untuk bunuh diri ketika kondisi manik berada dalam
titik terendahnya, mereka akan berusaha melakukan apapun untuk lari dari
depresi dari mereka tahu akan terjadi. Dan sayangnya 1 dari 5 orang yang tidak
mendapat penanganan dengan baik akan melakukan bunuh diri (Hilts dalam Nevid
dkk, 2005).
DSM membedakan gangguan bipolar
menjadi dua, gangguan bipolar 1, penderita akan mengalami paling tidak satu
episode manik penuh. Pada beberapa kasus, penderita akan mengalami perubahan mood antara rasa senang atau girang yang
berlebihan dengan rasa depresi berupa mood
yang normal. Sedangkan gangguan
bipolar 2, diasosiasikan dengan suatu bentuk manik yang lebih ringan
(hipomanik) serta satu atau beberapa depresi yang ringan (episode depresi
mayor).
Saat ini, Indonsesia belum memiliki
habit preventif dalam menyikapi isu kesehatan, tidak hanya psikologis, namun
juga fisiologis, kita cukup tertinggal dengan negara tetangga mengenai prevensi
kesehatan masyarakat, beberapa waktu lalu DPR telah memutuskan rancangan
undang-undang tentang kesehatan mental,
semoga menjadi dasar untuk langkah lebih nyata mengenai prevensi kesehatan
mental. Mengenai penjelasan teoritis dari sudut pandang psikologis akan dibahas
dan dikaji lebih lanjut dalam tulisan selanjutnya. Salam.
Referensi :
Nevid, s, Jeffrey. Rathus, A, Spencer, Greene, Beverly.
2005. Psikologi abnormal jilid 1. Jakarta. Erlangga
